Ingin Pindah Pemilih saat Hari H Pemungutan Suara? Ini Alasan yang Harus Mendasarinya

Sulawesi Kini, Kotamobagu – Penyelenggaraan pemungutan suara baik untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu , Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2024 sudah tak lama lagi.

Oleh karena itu, guna memastikan hak politik dari setiap warga negar yang ingin berpindah pemilih pada saat hari H pemungutan suara, KPU Kotamobagu membuka pelayanan helpdesk pindah pemilih pada hari pemungutan suara yang dimulai pada tanggal 17 September hingga 20 November mendatang.

Ada pun proses pindah pemilih pada hari H pemungutan suara ini harus memiliki alasan yang telah ditentukan. Misalnya, jika proses pengurusan pindah pemilih di H-30, maka ada sekitar 9 alasan pindah memilih yang akan diterima oleh KPU Kotamobagu (Lihat di foto berita).

Sementara, jika ada warga negara yang mengurus pindah pemilih pada H-7 pemungutan suara, maka ada empat alasan yang wajib mendasarinya (Lihat di foto berita).

 

 

READ  Kesbangpol Bolmong Sukses Gelar Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *