Sulawesi Kini, Bolmong – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh WK alias Welty terhadap salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2023 silam memasuki babak baru.
Kali ini, jajaran Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) telah memastikan jika WK akan dipanggil dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan Kapolres Bolmong, AKBP Muhammad Chaidir SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Stefanus Mentu, Minggu 8 Desember 2024.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan,” ungkap Iptu Stefanus Mentu.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2023 tersebut dilaporkan oleh pimpinan OPD Pemkab Bolmong yang menjadi korban berinisial S di Polres Bolmong dan diterbitkannya surat LP/81/1X/2023/Sulut/SPKT/Polres Bolmong, tertanggal 22 September 2023.
Menurut penuturan korban S, dirinya mengaku dipukul di bagian dada kala berada di ruangan tunggu Ketua DPRD sebelum rapat paripurna dimulai.
Berdasarkan BAP di hadapan penyidik, korban menjelaskan sebelum dia dipukul, korban dipanggil ke ruangan.
Ada pun ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan jika terbukti di pengadilan sebagaimana pasa 351 KUHP itu paling lama dua tahun delapan bulan.