Sulawesi Kini, Kotamobagu – Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar sosialisasi terkait penyesuaian sistem kerja sebagaimana Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 7 tahun 2022, Selasa 17 Oktober 2023 bertempat di aula Setda Pemkot Kotamobagu.
Hadir sebagai pemateri, Sekretaris Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH, dan Kepala Bagian Orpeg Andi Abasi dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bagian Orpeg, Andi Abasi menjelaskan, sosialisasi ini digelar guna menyatukan persepsi atas sistem kerja di masing-masing OPD.
“Jadi ada penyesuaian sistem kerja di masing-masing OPD. Jika sebelumnya sistem dikatakan terlalu kaku, dengan PermenPANRB nomor 7 tahun 2022 ini sistem kerjanya akan lebih fleksibel,” jelas Andi.
Andi mencontohkan, tugas dalam sebuah OPD tidak lagi kaku dijalani oleh masing-masing struktur.
“Misalnya ada program atau kegiatan A di bidang A, sebelumnya itu menjadi tanggung jawab masing-masing bidang misalnya. Dengan penyesuaian sistem kerja ini, maka ASN yang berada di bidang lain bisa menjalankan program atau kegiatan di bidang lain di dalam satu OPD. Intinya penyesuaian sistem kerja ini mendorong kolaborasi di masing-masing OPD,” jelas Andi.
Andi pun berharap, para peserta bisa menerapkan penyesuaian sistem kerja ini, demi mewujudkan program dan kegiatan di masing-masing OPD.
Penulis : Yadi