Sulawesi Kini, Bolmong – Semangat Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah menjadi peluang bagi penegakan hukum terkait praktik ilegal kepemilikan tanah yang menyimpang.
Semangat itu pun terasa sampai ke daerah-daerah tak terkecuali di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dimana, disinyalir ada sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah yang tidak sesuai peruntukkan dan kepemilikan.
Salah satunya ada bangunan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) yang terletak di Desa Lalow Padang, Kecamatan Lolak. Bangunan yang didirkan pada tahun 2021 lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Tenaga Kerja tersebut tercatat di bawah kendali Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman milik Sukron Mamonto.
Hal ini pun dibenarkan sejumlah sumber yang dihubungi sulawesikini.com. Menurut mereka, tidak pernah ada penyayatan lahan HGU untuk kepentingan pembangunan BLKK tersebut.
“Sejauh ini, belum ada penyayatan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung itu. Banyak mekanisme yang harus dilewati agar proses penyayatan lahan HGU bisa dilakukan,” beber sumber yang namanya tidak ingin disebut, Minggu 22 Desember 2024.
Dikutip dari berbagai sumber, bahwa lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung BLKK sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Lalow Padang, Ahadin Pontoh.
Menurut Ahadin, pimpinan Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2016. Namun, Ahadin menegaskan bahwa penerbitan SKT bukan berarti lahan tersebut langsung menjadi hak milik.
Ahadin mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) oleh Kantor Badan Pertanahan Bolmong.
“Lahan itu diketahui milik pemerintah, tetapi sertifikat tetap diterbitkan. Proses ini perlu dikaji ulang,” tegas Ahadin.
Di sisi lain, dari sumber resmi sulawesikini.com, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) berencana untuk turun mengecek status kepemilikkan tanah dari bangunan BLKK tersebut.