DPRD Gelar Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2026 dan Penyampaian Ranperda APBD tahun 2027

Sulawesi Kini, Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar dua agenda rapat paripurna masing-masing terkait penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2026, dan penyampaian Ranperda ABPD tahun anggaran 2027 oleh Gubernur Sulut, Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, Senin 21 September 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen dan didampingi unsur Wakil Ketua DPRD Sulut ini menjadi momentum bagi Gubernur Yulius memaparkan postur anggaran baik dalam APBD Perubahan tahun 2026, dan dalam Ranperda APBD tahun 2027.

Untuk Ranperda APBD tahun 2027, Gubernur Yulius menjelaskan, bahwa Ranperda itu merupakan manifestasi hukum dan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama.

“Dokumen ini dirancang untuk menjawab komitmen anggaran yang prudent, adaptif dan antisipatif di tengah dinamika fiskal nasional maupun global,” tutur Gubernur Yulius.

Gubernur memaparkan berdasarkan slide yang ditampilkan di paripurna, postur RAPBD 2027 adalah sebagai berikut:

– Pendapatan Daerah: Rp3.242.800.386.069

– Belanja Daerah: Rp3.043.414.584.637

– Penerimaan Pembiayaan: Rp41.237.530.000

– Pengeluaran Pembiayaan: Rp240.823.331.432

Gubernur Yulius juga memberikan catatan penting bahwa postur tersebut masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD), mengingat alokasi Pemerintah Pusat belum ditetapkan secara final. Apabila TKD telah ditetapkan, postur RAPBD T.A 2027 wajib dibahas kembali bersama DPRD untuk penyesuaian.

Usai memaparkan postur anggaran yang ada dalam APBD tahun 2027, selanjutnya masing-masing fraksi memberikan pemandangan umum fraksi.

Dari seluruh fraksi yang ada menerima, fan menyetujui Ranperda APBD tahun 2027 dibahas di tingkat selanjutnya.*

READ  Wabup Boltim, Argo Sumaiku Rayakan Paskah dan Dirangkaikan dengan Syukuran Pelantikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *