Sulawesi Kini, Manado – Sikap tegas diambil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK) dengan memberhentikan oknum Staf Khusus Bidang Pertambangan berinisial Daniel alias DD.
Langkah ini diambil Gubernur YSK karena DD diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara yang juga adalah Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulut, Denny Mangala.
Mangala menegaskan, bahwa perilaku yang diperbuat oknum staf khusus tersebut merupakan tindakan pribadi.
“Jangan perilaku pribadi membawa bawa nama Institusi apalagi dikaitkan dengan Pimpinan Daerah. Itu tidak elok. Peristiwa tersebut murni merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Gubernur Sulawesi Utara,” tegas Mangala.
Mangala menambahkan, begitu menerima informasi adanya dugaan kekerasan seksual tersebut, Gubernur YSK langsung memerintahkan agar oknum berinisial DD diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Khusus Gubernur Sulut.
“Atas perintah langsung Pak Gubernur, yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai staf khusus,” ungkap Mangala.
Mangala juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi dalam bentuk apa pun
“Pemprov Sulut menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap pihak kepolisian,” tutur Mangala.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara diduga melakukan kekerasan seksual dengan memegang bagian bokong seorang wanita berusia 21 tahun di sebuah rumah makan di kawasan Sario, Kota Manado.
Merasa dilecehkan, korban langsung bereaksi dengan menyiram kepala terduga pelaku menggunakan air, dibantu oleh seorang temannya yang berada di lokasi kejadian.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.*






