Meski Transfer Keuangan Dipangkas, Gubernur YSK Pastikan TPP ASN Pemprov Sulut tak Dipotong

Sulawesi Kini, Manado – Kebijakan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat ternyata tidak berdampak terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini tidak lepas dari komitmen Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

Menurut Gubernur YSK, pada tahun anggaran 2026, tidak akan ada kebijakan pemotongan gaji maupun tunjangan bagi ASN, meskipun pemerintah daerah tengah melakukan langkah efisiensi dan penyesuaian anggaran.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Tahlis menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang ditempuh pemerintah daerah tidak akan menyentuh hak-hak dasar ASN.

“Bapak Gubernur menekankan bahwa kesejahteraan ASN adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Beliau tidak menginginkan ada pegawai yang dirugikan hanya karena penyesuaian anggaran,” ujar Tahlis.

Tahlis menambahkan, hasil perhitungan fiskal daerah menunjukkan bahwa kemampuan keuangan Pemprov Sulut masih cukup kuat untuk membiayai belanja pegawai dan belanja rutin. Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencapai lebih dari 16 ribu orang.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud perhatian Gubernur terhadap keberlangsungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal, meskipun terdapat tantangan dalam pengelolaan anggaran.

“ASN merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, motivasi dan semangat kerja mereka harus terus dijaga,” tambah Tahlis.

Selain menjamin kesejahteraan, Pemprov Sulut juga tengah menyiapkan inovasi sistem pembinaan karier ASN. Salah satu program yang sedang dirancang adalah konsep “Game Karier”, yakni sistem pengembangan karier berbasis poin kinerja.

“Melalui sistem ini, setiap ASN akan memperoleh poin berdasarkan hasil kerja dan capaian kinerjanya. Poin tersebut akan menjadi dasar dalam promosi jabatan serta peningkatan kesejahteraan,” jelas Tahlis.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi ASN di Sulawesi Utara untuk terus berinovasi, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *