Sulawesi Kini, Kotamobagu – Anggota Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Kotamobagu, Hanindhito Lazuardi Mokodompit mengungkapkan jika Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kotamobagu tahun 2024 segera rampung dibahas.
Regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban anggota DPRD, serta beberapa hal teknis penyelenggaraan fungsi anggota DPRD Kotamobagu baik Legislasi, Budgeting dan Controlling tersebut pun segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dan juga Kantor Kemenkumham Wilayah Sulut.
Hal ini diungkapkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, Senin 14 Oktober 2024 di Kantor DPRD Kotamobagu.
“Untuk Panja Tatib DPRD, saat ini tinggal finalisasi. Selanjutnya, hasil finalisasi ini akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sulut dan juha ke Kantor Kemenkumham,” ungkap Hanindhito.
Legislator muda dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kotamobagu Selatan itu menjelaskan, tata tertib anggota DPRD mengatur setiap aspek kegiatan anggota dewan untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Maka dari itu, kami berupaya untuk membahas tata tertib ini dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak agar tata tertib yang akan kita gunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Hanindhito.*