Sulawesi Kini, Bolmong – Isu adanya enam anggota polisi di bawah Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melakukan intimidasi kepada kepala desa di wilayah Bolmong dibantah oleh Kasat Reskrim (Kasres) Polres Bolmong, IPTU Stevanus Mentu SIP, Kamis 24 Oktober 2024.
Isu yang diangkat oleh salah seorang warga Bolmong, Firasat Mokodompit (FM) di media sosial miliknya tersebut diduga terjadi pada Rabu 23 Oktober 2024. Sekitar enam anggota polisi mendatangi kepala desa di Desa Tadoy I, Tadoy Induk dan Desa Bantik.
Kedatangan anggota polisi itu kata FM dalam rangka meminta agar kepala desa menurunkan salah satu bendera milik Partai Politik (Parpol) yakni PDI Perjuangan yang terpasang di masing-masing desa tersebut.
“Ini hanya asumsi. Hanya opini semata. Tidak ada buktinya. Kalau ada buktinya, silahkan laporkan kepada kami untuk diproses secara internal. Tetapi, kami menjamin tidak benar informasi itu,” tegas Stevanus.
Stevanus juga menambahkan, pihaknya terus menjalankan perintah undang-undang untuk menjaga netralitas di tengah kontestasi politik.
“Sebagaimana perintah undang-undang, kami terus menjaga netralitas di tengah-tengah kontestasi yang ada,” tambah Stevanus.
Sebelumnya, salah satu warga Bolmong, Firasat Mokodompit menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Begini isi surat tersebut :
#Surat Terbuka untuk KAPOLRI ;
Jendral Pol LISTYO SIGIT PRABOWO Yth :
Dalam setiap kesempatan Kapolri sampekan Jajaran Kepolisian akan Mengawal Pesta Demokrasi Pilkada serentak seluruh Indonesia dgn TEGAS SAMPEKAN JAJARAN KEPOLISIAN Teguh berpegang Undang- Undang menjaga NETRALITAS sebagai PENGAYOM RAKYAT dan MENJAGA MARWAH POLRI sebagai alat Negsra melindungi rakyat.
Penegasan Kapolti ini ternyata DICEDERAI 6 OKNUM Kepolisisn dari polsek bolaang pada Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin mendatangi Sangadi Tadoy1 – Sangadi Tadoy Induk dan Sangadi Bantik meminta MENURUNKAN BENDERA PDIP JIKA TIDAK MaKA AKAN BERHADAPAN dengan POLRES BOLMONG.
Ancaman ini TIDAK DIGUBRIS PARA SANGADI, karna tidak mau bermasalah dgn rakyatnya.
Pemasangan itu HAK KEDAULATAN RAKYAT yg dilindungi Undang- Undang sispapun warga negara indonesia punya HAK POLITIK YG DILINDUNGI KONSTITUSI TIDAK BOLEH LAKUKAN INTERVENSI MAUPUN INTIMIDASI PADA RAKYAT MENENTUKAN HAK POLITIKNYA !!
Untuk itu sebagai rakyat bolmong saya MEMOHON Bapsk KAPOLRI Jendral LISTYO SIGIT PRABOWO agar MENEGUR MENERTIBKAN Jajaran Kepolisian Negara di Sulawesi utara UNTIK TDAK CEDERAI DEMOKRASI dgn perbuatan MELAWAN HUKUM DENGAN LAKUKAN PEMBIARAN KEJADIAN Di bolmong dan daerah kabupaten kota lain nya di sulut.
Terima kasih Jendral, Kami Patuh & Taat Hukum, Kami rakyatmu yg sangat butuh PENGAYOMAN, dan kami MERAH PUTIH SETIA NKRI*****
CC. Bapsk Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, SIK, MH Kapolda Sulut.
Salam hormat,
M.Firasat Mokodompit, SE
Rakyat Bolaang Mongondow.
Kamis, 24 Oktober 2024.