Sulawesi Kini, Boltim – Bertempat di Aula KPP Pratama Kotamobagu, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Argo Visensius Sumaiku, menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan untuk Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah tahap Vl, Rabu 12/3/25. Ini dilakukan ebagaimana yang disampaikan dalam surat undangan direktur jenderal perimbangan keuangan nomor UND -/PK/2026 tanggal 6 Maret 2025.
Kegiatan ini tentunya sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan di setiap daerah. Makanya setiap tahun, diwajibkan kepala daerah melakukan penandatanganan kerjasama yang melibatkan dirjen pajak dan dirjen perimbagan keuangan, ucapnya pada sejumlah wartawan.
Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, saya melakukan penandatanganan kerjasama di sektor perpajakan daerah. Tentunya kegiatan ini sangat penting sebab berkaitan dengan pemungutan pajak daerah, ungkapnya.
“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya”, tambahnya.
Dengan kerjasama ini, kita bisa mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan bagi setiap wajib pajak, tutupnya.