Sulawesi Kini, Boltim – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AK alias Alken alias Ali dipastikan akan diproses secara transparan.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Liefan Kolinug mengungkapkan, pihaknya segera melakukan gelar atas perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur tersebut.
“Untuk gelar perkaranya, kita rencanakan digelar pada hari Senin (16 Desember 2024),” ungkap Liefan, Sabtu 14 Desember 2024.
Dikutip dari berbagai sumber, AK alias Ali diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RPM (12 tahun).
Hal ini terungkap saat ayah korban, Datu Mokoagow melaporkan terduga pelaku AK alias Ali yang dikenal sebagai tokoh di wilayah Timur Totabuan tersebut.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut. Berdasarkan laporan, peristiwa ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag Boltim.
Di berbagai platform media sosial, kasus dugaan penganiayaan tersebut pun menjadi bahan perbincangan. Ada pula beberapa foto dan video yang menjadi bukti telah terjadi penganiayaan terhadap RPM oleh pelaku AK alias Ali ini. Dimana, nampak korban diikat, dan mengalami kekerasan di berbagai bagian tubuh.
Kabar terkini, AK alias Ali telah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Boltim.