Sulawesi Kini, Bolmong – Penundaan atas proses tender di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) ternyata bukan hanya wacana.
Sebagaimana surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam menindaklanjuti Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota, Pemda baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota diminta untuk menunda proses tender.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sendiri, wacana terkait penundaan proses tender masih misteri. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, DR Ramlah Mokodongan saat dikonfirmasi bungkam soal penundaan proses lelang paket proyek ini.
Saat dihubungi via whatsapp, Plh Sekda Ramlah hanya membaca pertanyaan yang diajukan wartawan sulawesi kini.
Untuk diketahui, surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 Desember 2024 pada poin ke delapan menegaskan terkait penundaan proses lelang paket proyek di internal Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selengkapnya, ini 8 poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut :
1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
d. Dana Tambahan Infrastruktur.
2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan:
a. belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
b. pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.
3. Transfer ke Daerah berupa Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
4. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
5. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat:
a. direalokasi; dan/atau
b. digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6. Melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi Transfer ke Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
7. Melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.