Sulawesi Kini, Manado – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA.
Dalam sosialisasi itu, LKBH Korpri Sulut menjelaskan mekanisme bantuan hukum bagi ASN, mulai dari proses konsultasi hingga pendampingan hukum terhadap anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum.
Koordinator LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.

Ia menegaskan, keberadaan LKBH Korpri bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada anggota Korpri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“LKBH hadir untuk memastikan anggota Korpri memperoleh pendampingan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa ASN yang ingin berkonsultasi atau mengajukan bantuan hukum wajib terlebih dahulu menyampaikan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selanjutnya, BKD akan meneruskan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri Sulut untuk dilakukan pengkajian terhadap perkara yang diajukan. Setelah melalui proses kajian dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, penanganan perkara akan diteruskan kepada pengacara yang ditunjuk.
Sebagai bagian dari proses pendampingan, ASN yang bersangkutan juga diwajibkan memberikan surat kuasa kepada pihak LKBH.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus mendorong aparatur pemerintah agar semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.*
Adapun Tim LKBH Korpri Sulut yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari:
Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me., C.P.C.L.E., C.P.L.M., C.L.A.P., C.R.M.T.D.P.S.
Welly F. Lumy, S.H.
Lefrando S. Sumual, S.H., M.H.
Revin E. D. Rompas, S.H.
Yolanda D. Rompas, S.H., M.H.






