Sulawesi Kini, Bolsel – Seorang Wanita yang berprofesi Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) inisial (NA) diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pria bernama Wilson Ficrant dengan kerugian mencapai Ratusan juta.
Dari hasil penyelidikan, Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.hum mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminjam uang secara bertahap sejak April hingga Juli 2023.
“Tersangka meyakinkan korban melalui pesan WhatsApp dengan mencatut nama sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati, Direktur RSUD, dan beberapa kepala dinas di Bolsel, ujar Handoko di gedung Mapolres Bolsel, Senin (17/3/2025).
Ia juga menambahkan, Korban yang saat itu berpacaran dengan anak tersangka, NS, pun mempercayai permintaan tersebut dan melakukan beberapa kali transfer ke rekening tersangka.
Modusnya, Tersangka menggunakan berbagai alasan untuk meminjam uang korban, seperti:
1. Pada tanggal 23 April 2023 sejumlah Rp. 40.000.000 dengan alasan untuk digunakan
pengerjaan proyek bendungan dari Wakil Bupati Bolsel dan Korban WF di iming-imingi
akan mendapatkan keuntungan
2. Pada tanggal 4 Mei 2023 sejumlah Rp. 10.000.000 dengan mengatas namakan Wakil
Bupati Bolsel untuk pemberian cendramata kepada Danrem dan Pangdam.
3. Pada tanggal 30 Mei 2023 sejumlah Rp. 50.000.000 dengan mengatas namakan
Direktur RSUD Bolsel untuk membangun apotik.
4. Pada tanggal 10 Juni 2023 sejumlah Rp. 25.000.000 dengan mengatas namakan Kadis
Kesbangpol Bolsel untuk membeli sapi kurban.
5. Pada tanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 20.000.000 dengan mengatas namakan Kadis
KB Bolsel untuk Membeli sapi Kurban.
6. Pada tanggal 23 Juni 2023 sejumlah Rp. 10.000.000 dengan alasan untuk membayar
baju ulang tahun Bupati Bolsel.
7. Pada tanggal 30 Juni 2023 sejumlah Rp, 1.000,000 dengan alasan dipinjam bupati
bolsel untuk memberikan amplop kepada istri Kadis Sosial Bolsel yang meninggal.
8. Pada tanggal 4 Juli 2023 sejumlah Rp. 10.000.000 dengan alasan untuk membayar
pajak pencairan proyek Bendungan Modisi.
9. Pada tanggal 21 Juli 2023 sejumlah Rp. 200.000.000 dengan alasan untuk Penggantian
TGR KPK dengan djanjikan akan diganti dengan APBD Kab. Bolsel Perbulan.
BARANG BUKTI
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
a. 64 lembar foto tangkapan layar percakapan antara tersangka NA dengan Korban WF via
Whatsapp yang berisi kalimat percakapan dan foto bukti transfer.
b. 5 lembar foto kwitansi yang isinya memuat sejumlah uang yang mana tersangka NA
sebagai pihak yang menyerahkan.
c. 1 lembar foto bukti transfer BRI tanggal 21 Juli 2023 dengan nomor referensi
562436243416, sumber dana korban WF bank tujuan BRI atas nama tersangka NA
dengan nominal Rp. 200.000.000.
d. 1 lembar kwitansi yang isinya memuat sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000 yang
mana korban WF sebagai pihak yang menyerahkan dan tersangka NA sebagai pihak
yang menerima pada tanggal 21 Juli 2023.
Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat kwitansi palsu atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan mereka. Kwitansi tersebut difoto dan dikirim kepada korban agar ia semakin percaya.
Tersangka Nurlis Aliu, seorang ASN asal Desa Nunuk, Kecamatan Pinolosian, diduga melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, Total kerugian yang dialami korban Wilson Ficrant (WF) mencapai 391 juta rupiah.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam transaksi keuangan, terutama jika melibatkan janji investasi atau pinjaman dari pihak yang mencatut nama pejabat.