Bawaslu Bolmong Temui Masalah Dalam Coklit Pilkada. Ini Dua Masalah Yang Ditemukan.

Sulawesi Kini, Bolmong – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berlangsung sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perhatian penuh dari Bawslu Bolmong. Ada pun dari hasil pengawasan pelaksanaan Coklit ini, Bawaslu Bolmong mendapati ada beberapa masalah di lapangan.

Bawaslu Bolmong melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 51.543 KK yang tersebar di 419 TPS. Dengan hal itu, Bawaslu Bolmong mendapati dua masalah dari hasil pengawasan sebagai berikut :

1. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 3 KK

Di Desa Tudu Aog Baru Kecamatan Bilalang terdapat 3 (tiga) KK yang sudah dicoklit namun belum ditempelkan stiker. Sesuai dengan mekanisme pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih, seharusnya sudah ditempelkan stiker setelah di lakukan pencocokan dan penelitian.

Melihat hal Panwaslu Kecamatan Bilalang melakukan penelusuran langsung dirumah pemilih yang tidak ditempelkan stiker untuk dijadikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bilalang. Namun setelah ditelusuri ke pemilih langsung, yang bersangkutan (pemilih) meminta kepada Pantarlih yang melaksanakan coklit untuk tidak menempelkan stiker dirumahnya.

2. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker : 79.505 KK.

Kecamatan dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah diatas 5.000) yaitu di Kecamatan Lolak, Poigar, Lolayan, Passi Barat, Bolaang, Dumoga Timur, Dumoga Utara dan Dumoga Barat.
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit terkait dengan Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak (dua) orang yang terdapat di Kecamatan Poigar.

READ  Hadiri BBGRM ke XX, Limi Ajak Semangati Jiwa Gotong Royong

Hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya :

Coklit yang dilaksanakan terhadap Kejadian Khusus Lainnya:

1. Di Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang terdapat Wajib Pilih yang di telah di lakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atas nama Nonce U. Hena (P) yang masuk dalam TPS 2. Yang Bersangkutan (Ybs) pada saat di Coklit, Pantarlih tidak melakukan penyesuaian melalui A Daftar Pemilih dengan Dokumen Wajib Pilih;

Panwaslu Kecamatan Sangtombolang menerbitkan surat Saran Perbaikan secara tertulis kepada PPK Kecamatan Sangtombolang dan sudah di tindaklanjuti melalui surat oleh PPK Kecamatan setempat.

2. Di Desa Motabang, Kecamatan Lolak terdapat Wajib Pilih yang memiliki 2 (dua) data dalam dokumen DP4 dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang berbeda serta di TPS yang berbeda pula, Wajib Pilih tersebut masih terdaftar di KK bersama orang tuanya dan juga terdaftar di KK keluarga yang baru.

Panwaslu Kecamatan Lolak terbitkan saran perbaikan dalam bentuk lisan untuk menyesuaikan dengan data KK yang baru.

Sudah ditindaklanjuti PPK.

3. Di Desa Baturapa, Kecamatan Lolak terdapat Pemilih dibawah umur yang di Coklit oleh Pantarlih;

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) menelusuri Pemilih tersebut dan Ybs ditemukan adanya perbedaan dalam NIK dan KK serta Tahun Lahir, sehingga PKD memberikan saran perbaikan kepada PPS. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti.

4. Di Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak terdapat Pemilih yang tidak dikenal;
PKD telah memberikan saran perbaikan untuk mengidentifikasi kembali pemilih yang tidak dikenal, sehingga dengan segera ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Lolak.

5. Di Desa Bilalang III Utara, Kecamatan Bilalang terdapat Pemilih Disabilitas, yang sebelumnya Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT Pemilu Kategori Disabilitas, namun pada saat di dilakukan coklit bukan lagi kategori disabilitas;

READ  Resmikan Masjid Jannatul Ma'Wa Imandi, Bupati Limi Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Panwaslu Kecamatan Bilalang memberikan saran perbaikan karena Pemilih tersebut adalah Pemilih Disabilitas yang mengalami keterbelakangan mental. Saran Perbaikan sudah selesai ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Bilalang.

6. Di Desa Serasi, Kecamatan Dumoga terdapat Pemilih yang masih hidup namun dinyatakan meninggal oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

Panwaslu Kecamatan Dumoga memberikan saran perbaikan untuk dapat diperhatikan sehingga hal tersebut sudah di tindaklanjuti oleh PPK.

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan hal-hal sebagai berikut.

a). Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidak sesuaian prosedur Coklit;

b). Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran;

c). Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan penelitian di masing – masing Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bolaang Mongondow;

d). Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing – masing tingkatan pengawasan pemilihan;

e). Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub – tahapan pencocokan dan penelitian;

f). Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit,silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, baik secara offline maupun secara online.

Saran Perbaikan

Selama pengawasan Sub-Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Jajaran Pengawas Pemilihan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan saran perbaikan di masing– masing tingkatan yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *