Sulawesi Kini, Bolmong – Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini tengah membuka perubahan tahap satu atas Standar Biaya Umum (SBU) yang nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang SBU tahun 2025.
Hal ini diungkapkan Kepala BKD Bolmong, Ashari Sugeha melalui Kepala Bidang Aset BKD Bolmong, Michael Yunus, Rabu 9 April 2025.
“Untuk perubahan tahap satu SBU itu dimulai sejak bulan Maret, April hingga Mei. Nantinya, masing-masing OPD mengajukan usulan terkait dengan standar biaya untuk dimuat dalam SK Bupati terkait SBU ini,” ungkap Michael.
Michael menambahkan, SBU ini nantinya menjadi standar bagi OPD untuk menentukan harga atas belanja jasa, atau barang di tahun anggaran 2025.
“SBU ini nantinya menjadi standar atau satuan biaya yang merupakan batas tertinggi dalam penganggaran dan penyerapan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran serta kemampuan keuangan daerah,” pungkas Michael.*