Dinas PM-PTSP Bolmong Layani Pengurusan Izin Kerja bagi Tenaga Medis

Sulawesi Kini, Bolmong – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka pelayanan penerbitan izin kerja, dan izin membuka praktek bagi seluruh tenaga medis yang akan membuka tempat kerja atau berpraktek di wilayah Kabupten Bolmong.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong, Fyfianne Ismayanti Soepredjo, Senin 27 Februari 2023.

“Untuk pengurusan izin kerja atau izin praktek dari tenaga medis, kami bisa melayani penerbitannya. Akan tetapi, kajian teknisnya itu dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Baru, ada beberapa dokumen lainnya untuk penerbitan izin kerja atau izin praktek ini. Misalnya, STR dan beberapa dokumen lainnya,” ungkap Fyfianne.

Fyfianne juga menambahkan, para tenaga medis wajib mengantongi surat izin kerja atau izin praktek yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP Bolmong, jika melakukan aktifitas baik kerja mau pun praktek di Bolmong.

“Dalam pengurusan surat izin kerja atau surat izin praktek ini, dokumen seperti STR aslinya kita tahan. Nanti, kalau misalnya para tenaga medis ini pindah wilayah kerja atau praktek, mereka mengajukan pencabutan izin, dan kami kembalikan STR yang aslinya,” tambah Fyfianne.

Saat ini, Fyfianne menyebut pihaknya sudah banyak melayani para tenaga medis dalam pengurusan izin kerja dan izin usaha.

“Untuk pengurusannya cepat, dan gratis. Yang penting, dokumennya lengkap,” pungkas Fyfianne.

Reporter : Yadi

READ  Pemkab Bolmong - Kotamobagu Bangun Kerjasama soal Damkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *