DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda APBD Perubahan tahun Anggaran 2026

Sulawesi Kini, Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2026 , Senin 14 September 2026.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus SE hadir dan menjabarkan langsung terkait arah pembangunan yang tertuang dalam Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2026.

Gubernur Yulius dalam penyampaiannya mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas sinergitas yang terus terjalin baik. Menurutnya, kemitraan antara DPRD dan Pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama pengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat.

“Komitmen, daya kritis yang konstruktif, serta loyalitas lembaga dewan yang terhormat dalam mengawal setiap rupiah kebijakan anggaran daerah adalah jaminan moral bahwa roda pemerintahan di daerah terus bergerak tepat arah, transparan, dan berdampak nyata bagi rakyat,” ujar Gubernur Yulius.

Gubernur menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan manifestasi hukum dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Penyusunan dan penyesuaian APBD 2026 berpijak pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta amanat Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Gubernur Yulius.

Ada pun perubahan APBD 2026 didorong tiga faktor utama. Pertama, penyesuaian ruang fiskal dan penajaman prioritas akibat finalisasi SiLPA Tahun 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dan Transfer ke Daerah.

Kedua, pemenuhan kewajiban mengikat dan integritas fiskal, termasuk penuntasan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah, serta penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI dan reviu APIP.

READ  Pemdes Bilalang Satu Tuntas Salurkan BLT Bulan Januari dan Februari

Ketiga, respon cepat terhadap keadaan darurat dan mendesak melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD dan turut didampingi para wakil ketua, serta angggota DPRD Sulut.

Dari pihak eksekutif, turut haWakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH; para Wakil Ketua dan Anggota DPRD; Forkopimda; Sekda Tahlis Gallang, SIP, MM; pejabat pimpinan tinggi pratama; Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bank SulutGo; General Manager PT PLN Suluttenggo; Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulut; Tim Khusus Gubernur Percepatan PSN; direksi Perumda Pembangunan Sulut; direksi dan dewan komisaris PT PPSU serta PT Membangun Sulut Maju; Ketua Dekopinwil Sulut; pimpinan instansi vertikal; tenaga ahli fraksi DPRD; para Ketua BEM perguruan tinggi; dan insan pers.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *