Gandeng Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Minta Pendampingan Hukum untuk PSD

Sulawesi Kini, Kotamobagu – Dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas pekerjaan fisik di tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggandeng Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk mendapatkan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Daerah (PSD). Ada sekitar tujuh paket proyek yang masuk di PSD pada tahun 2024.

Hal ini diwujudkan dengan ekpose tujuh paket proyek yang masuk di PSD ke Kejari Kotamobagu, Rabu 28 Februari 2024.

Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy N Mokodongan ST dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengekspose paket proyek yang masuk ke PSD untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kotamobagu.

“Kami telah melayangkan permohonan, dan hari ini kita melakukan ekspose di hadapan Kejari Kotamobagu terkait kegiatan apa saja yang nantinya masuk dalam pendampingan hukum Kejari Kotamobagu,” tutur Claudy.

Sementara itu, Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar mengatakan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejari Kotamobagu.

“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk layanan hukum dari guna mencegah adanya tindak pidana korupsi kegiatan pemerintah daerah khususnya pada PUPR Kotamobagu,” kata Elwin.(*)

READ  Asripan Nani Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Kota Kotamobagu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *