Ini Besaran Terbaru Iuran Retribusi Sampah Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sulawesi Kini, Kotamobagu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kotamobagu pada tahun 2024 ini akan menerapkan iuran retribusi sampah terbaru berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam perubahan besaran iuran retribusi sampah ini, ada kenaikan iuran dari tahun-tahun sebelumnya yang masih merujuk pada Perda nomor 4 tahun 2012 yang telah direvisi menjadi Perda nomor 1 tahun 2024.

Misalnya, pada tarif retribusi sampah pada rumah tinggal untuk kategori bangunan sederhana pada Perda sebelumnya dipatok dengan tarif sebesar Rp4.500 setiap bulannya. Untuk bangunan permanen, tarifnya Rp6.000.

Sementara, di Perda terbaru, tarif untuk bangunan rumah sederhana menjadi Rp9.000, dan untuk bangunan permanen menjadi Rp11.000.

Selain kedua kategori tersebut, dalam Perda terbaru ini juga mencantumkan kategori rumah tangga kelas menengah yang dipatok iuran sebesar Rp15.000 dan rumah tangga kelas atas sebesar Rp20.000.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Refly Mokoginta saat dikonfirmasi membenarkan adanya revisi tarif retribusi sampah tersebut.

“Kita menyesuaikan dengan Perda nomor 1 tahun 2024 terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Ada tarif baru untuk iuran sampah yang nantinya akan kita terapkan di tahun 2024 ini,” ungkap Refly.

Refly juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah secara berjenjang untuk menyampaikan pembaruan tarif retribusi sampah tersebut.

“Akan kita undang para kepala desa dan lurah untuk bisa disampaikan kepada masyarakat terkait dengan perubahan tarif retribusi sampah ini,” tutur Refly.

Penulis : Yadi

READ  Sangadi dan Lurah Bersiap, SPPT dan DHKP PBB-P2 Diserahkan Bulan Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *