Gelar Paripurna Internal, Ranperda P3A Resmi jadi Ranperda Prakarsa DPRD Sulut

Sulawesi Kini, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar agenda rapat paripurna internal dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Prakarsa DPRD menjadi prakarsa tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Peelindungan Anak (P3A), Senin 20 Juli 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andi Silangen, dan didampingi para Wakil Ketua DPRD, masing-maaing Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Dalam paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuerah membacakan laporan Bapemperda terkait pembahasan hingga penetapan Ranperda P3A ini. Menurutnya, kehadiran Ranperda ini adalah upaya nyata membentuk regulasi yang memberikan upaya untuk melindungi kekerasan dan eksploitasi terhadap perempian dan anak.

”Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan,” tutur Viona.

Sementara itu, pelaksanaan rapat paripurna tersebut didasarkan pada urgensinya pencegahan terhadap kekerasan kepada perempuan dan anak. Menurut Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.

“Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan,” tutur Andi.

Di akhir paripurna tersebut, fraksi-fraksi yang ada dalam DPRD Sulut menyampaikan pandangan umum fraksi dan menyerahkan  dokumen pemandangan fraksi ke pimpinan DPRD Sulut.*

READ  Tahlis Wakili Gubernur YSK di Nuzulul Quran. Sampaikan Pesan tentang Kerukunan dan Toleransi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *