Gelar Rakor Tata Cara Pendaftaran Paslon, KPU Kotamobagu Gandeng Pj Walikota dan Forkompimda

Sulawesi Kini, Kotamobagu – Dalam rangka memaksimalkan dan melancarkan proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu untuk Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi terkait tata cara pendaftaran Pasangan Calon, Senin 26 Agustus 2024 bertempat di Aula pertemuan KPU.

Hadir dalam Rakor tersebut, Pj Walikota Kotamobagu Abdullah Mokoginta SH Msi, Para Forkopimda, Ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo dan didampingi anggota KPU Hairun Laode, Ilmi Khaidir Paputungan, Heriyana Amir, Ivan B Tandayu Sekretaris KPU Frans Tuto Manoppo, dan para peserta.

Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A Manoppo dalam sambutannya menyampaikan, hari ini adalah hari yang sangat penting untuk kami menyampaikan terkait dengan surat edaran 1692 dan PK PU nomor 11 tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah Gubernur & Wakil Gubernur, bupati &wakil gubernur, WaliKota & Wakil WaliKota pilkada serentak tahun 2024.

“Dinamika politik nasional memberikan pekerjaan buat kami sebagai penyelenggara untuk kerja cepat, dan tentu Ketua KPU RI, KPU provinsi, terus memberikan arahan dan petunjuk buat kami terkait pendaftaran Paslon hingga saat ini melakukan zoom meeting terkait pendaftaran besok,” ujar Mishart.

Mishart menambahkan, karena memang perubahan yang berada di penghujung tahapan ini memberikan sebuah efek buat kami agar cepat menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Kami berharap, tahapan pendaftaran besok yang merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pilkada, yakni segala sesuatu yang menjadi persyaratan agar dapat di maksimalkan oleh rekan-rekan partai politik, yang telah membentuk komunikasi untuk mengusung pasangan calon.

“Seperti di rakor pekan lalu yang telah sampaikan, yakni catatan pertama terkait dengan partai politik yang sudah sempat datang untuk mengusung calon walikota dan wakil, agar dapat segera memasukan mandat terkait dengan naradamping atau LO pasangan calon karena prosedur pendaftaran ada dua metode yakni Paslon harus membuat sistem informasi pilkada (Silonkada), dan segala dokumen yang di butuhkan, dokumen persyaratan pencalonan, yang sebagaimana PKPU 11 yang telah mengadopsi putusan MK terkait dengan presentasi perolehan suara sebagaimana SK 205 KPU Kotamobagu terkait syarat pencalonan daerah walikota dan wakil walikota Kotamobagu berjumlah 10 persen suara sah perolehan pemilu 2024 jumlahnya 7.511,” pungkas Mishart.

READ  Terkait Usulan Pj Bupati, Ketua dan Empat Fraksi DPRD Bolmong Usul Nama Limi. Ada Juga Nama Tahlis hingga Clay Dondokambey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *