Sulawesi Kini, Manado – Pernyataan tegas diutarakan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus SE terkait waktu pelantikan jabatan tinggi madya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut.
Dalam kesempatan memberikan sambutan pada pelepasan ratusan jamaah haji asal Sulut di Asrama Haji Transit Manado, Selasa (28/04/2026), Gubernur Yulius memperkenalkan Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulut, Denny Mangala yang segera mengakhiri tugasnya sebagai Plh Sekprov.
“Saat ini bersama kita hadir Pelaksana Harian Sekprov Sulut Dr Denny Mangala yang sebentar lagi akan berhenti atau habis masa jabatannya,” ujar Gubernur Yulius.
Melanjutkan pernyataan tersebut, Gubernur Yulius mengungkapkan bahwa Sekprov Sulut definitif akan dilantik 4 Mei mendatang.
“Tanggal 4 nanti yang asli akan saya Lantik, pak Tahlis Gallang sebagai Sekprov Sulut definitif. Beliau asli putra Kotamobagu,” tutup Gubernur Yulius.
Sebelumnya, proses seleksi terbuka untuk pejabat tinggi di lingkup Pemprov Sulut, khususnya pada jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, dengan penerapan manajemen talenta membuahkan hasil.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 41/TP tahun 2026 tentang pengangkatan pejabat tinggi madya Sekretaris Provinsi Daerah di lingkup Pemprov Sulut, yang diteken langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto tertanggal 15 April 2026.
Dalam Keppres tersebut, tertera nama Tahlis Gallang SIP MM dengan pangkat/golongan IV/D diangkat menjadi Sekretaris Provinsi Sulut.
Berselang dua hari kemudian, menindaklanjuti Keppres tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti dengan menerbitkan surat mandat pelantikan kepada Tahlis Gallang SIP MM sebagai Sekprov Sulut tertanggal 17 April 2026.
Selanjutnya, proses pelantikan pun dari informasi yang beredar akan berlangsung pada tanggal 4 Mei 2026 mendatang.
Sebelumnya juga, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus SE dalam rapat paripurna tentang LKPJ tahun anggaran 2025 di DPRD Sulut telah mengumumkan jika keputusan pengangkatan Sekprov Sulut sudah ada.
Tinggal dilakukan proses pelantikan yang penentuannya sebagaimana surat mandat menjadi hak prerogatif Gubernur Sulut, Yulius Selvanus SE.*






