Hari Pertama Tilang Manual, Satlantas Polres Kotamobagu “Bekuk” Enam Pelanggar

Sulawesi Kini, Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu mulai menggelar tilang manual, Senin 30 Januari 2023 di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Pelaksanaan tilang manual ini menindaklanjuti telegram dari Kakorlantas Mabes Polri kepada seluruh jajaran wilayah untuk menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas.

KBO Satlantas Polres Kotamobagu, Iptu SA Talib saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pada hari pertama baru bersifat pemantauan dan sosialisasi. Meski demikian, Talib mengaku pihaknya menemukan sejumlah pelanggar yang berpotensi menyebabkan lakalantas.

“Ada enam pelanggaran hari ini yang kami temukan dan kami tindaki. Mulai dari penggunaan knalpot racing, tidak melengkapi dokumen berkendara, hingga tidak menggunakan helm,” ungkap Talib.

Talib juga menambahkan, pelaksanaan tilang manual ini nantinya akan terus berlangsung.

“Jadi tidak ada batas waktu. Oleh karena itu, kami menghimbau para pengendara baik roda dua mau pun roda empat dan selebihnya, untuk dapat mematuhi segara peraturan selama berkendara. Ini demi terwujudnya keselamatan selama berkendara,” tambah Talib.

Untuk diketahui, dalam tilang manual yang dilaksanakan Satlantas Polres Kotamobagu ini, ada delapan prioritas penindakan pelanggaran.

Mulai dari pelanggaran balap liar, over load (kelebihan muatan), tidak memasang TNKB sesuai ketentuan Polri, penggunaan knalpot brong/racing, tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran marka jalan/melawan arus, pengendara di bawah umur, dan pelanggaran lain yang berpotensi laka lantas.

Reporter : Yadi Mokoagow

READ  Disdagkop-UKM KK Rencanakan Gelar Operasi Murah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *