Instruksi Tegas, Gubernur YSK : Jangan Ada Pungli di Layanan Admindukcapil

Sulawesi Kini, Manado – Instruksi tegas disampaikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus SE kepada jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut hingga ke Kabupaten/Kota.

Kali ini, dalam rangka meneguhkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Gubernur YSK (Sapaan akrabnya) meminta agar layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) di wilayah masing-masing terbebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang atas nama Gubernur pada 15 Oktober 2025.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh layanan Admindukcapil tidak dipungut biaya, dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun fasilitas.

“Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, tidak boleh ada praktik pungli atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Kita ingin pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berintegritas,” tegas Gubernur YSK.

Gubernur YSK juga mengimbau, masyarakat untuk tidak memberikan uang atau hadiah kepada petugas layanan Adminduk, serta aktif melaporkan apabila menemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

Layanan pengaduan masyarakat dibuka melalui beberapa kanal resmi, yakni:

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik, khususnya untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya.

“Kita ingin memastikan seluruh layanan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun di luar ketentuan hukum,” tambah Gubernur YSK.

READ  Janda/Duda Ingin Kawin Lagi Gratis? Ikuti Kawin Massal Pemprov Sulut Tahap II. Begini Syaratnya

Surat edaran ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi seluruh ASN dan tenaga pelayanan publik agar menjunjung tinggi integritas, serta menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *