Sulawesi Kini, Manado – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk bisa memberikan mamfaat strategis atas perekonomian, pelayanan publik, dan pembangunan daerah melalui instrumen APBD kini dipacu.
Menjelang akhir tahun anggaran 2026, berbagai program dan kegiatan ada yang tuntas dilaksanakan, dan ada pula on progress.
Sejalan dengan itu, penyerapan anggaran pun dipersiapkan. Hal ini terlihat lewat Surat Edaran Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang SIP MM tentang langkah-langkah percepatan realisasi belanja menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Tercatat, ada enam langkah yang difokuskan.
Pertama, melakukan pemantauan berkala dan evaluasi secara berkala atas realisasi pendapatan dan belanja pada masing-masing Perangkat Daerah, termasuk mengidentifikasi kendala dan menetapkan langkah penyelesaian yang terukur.
Kedua, untuk pengadaan Barang/Jasa yang dalam kontraknya mengatur pemberian uang muka, segera memproses pengajuan pembayaran uang muka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan kontrak.
Ketiga, memproses dokumen pembayaran atas pekerjaan Barang/Jasa yang telah selesai dan ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST), dengan menerbitkan SPP dan SPM-LS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BAST ditândatangani, sepanjang seluruh persyaratan pembayaran telah terpenuhi.
Keempat, setiap pengajuan realisasi belanja modal wajib didukung dengan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah.
Kelima, apabila terdapat kendala teknis atau administratif dalam pelaksanaan dan penatausahaan pembayaran, agar segera berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait, termasuk BKAD sesuai kewenangannya.
Keenam, pada akhir Tahun Anggaran, apabila terdapat sisa pelimpahan Uang Persediaan (UP) dari Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu agar menyetorkan sisa pelimpahan UP ke rekening Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran menıyetorkanı seluruh sisa UP, baik yang berada pada Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu, ke Rekening Kas Umum Daerat (RKUD) nomor 00101110000017 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain langkah-langkah tersebut, Pemprov Sulut juga mengingatkan waktu-waktu penting dalam penyampaian dokumen keuangan. Sehingga, proses realisasi anggaran bisa terpadu dan berjalan dengan maksimal.
Dimulai dengan batas penyampaian SPM Tambahan Uang (TU) kepada PPKD selaku BUD itu di tanggal 18 November 2026.
Di atur pula, batas pelaksanaan perjalanan dinas itu di tanggal 18 Desember 2026. Kecuali, perjalanan dinas tersebut berdasarkan penugasan Sekretaris Daerah.
Di tanggal yang sama juga, menjadi batas penyampaian SPM-TU Nihil.
Di tanggal 22 Desember 2026 menjadi batas permintaan LS kepada PPKD selaku BUD. Selain itu juga, di tanggal ini batas penyampaian SPM-GU Nihil.
Di tanggal 23 Desember 2026, menjadi batas penyampaian SPM pembayaran kepada pihak ketiga yang menggunakan rekening selain rekening PT Bank SulutGo.*






