Kejar Pengembalian TGR, Pj Sekprov Sulut Pimpin Sidang MPPKN

Sulawesi Kini, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus berbenah secara internal. Kali ini, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara (MPPKN) Pemprov Sulut menggelar sidang, Rabu 3 September 2025 di ruang sidang Inspektorat guna mengejar pengembalian kerugian negara baik dari pihak ketiga mau pun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MPPKN Sulut yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Galang SIP MM, dan didampingi oleh Kepala Inspektorat Jemmy Kumendong serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Clay Dondokambey.

Dalam penyampaiannya, Pj Sekprov Sulut, Tahlis Galang SIP MM menegaskan pelaksanaan sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Sulut mulai tahun 2024 ke belakang.

“Ada dari pihak ketiga dan ASN yang termuat dalam laporan LHP dari BPK RI. Mereka kita sidangkan untuk melakukan upaya penyelesaian dan pengembalian kerugian negara yang terjadi sebagaimana hasil dari BPK RI,” ungkap Tahlis.

Tahlis pun berharap, mereka yang wajib membayar TGR untuk bisa pro aktif melakukan pengembalian kerugian negara.

“Kami meminta pihak-pihak yang memiliki kewajiban membayar TGR untuk kooperatif mengembalikan atau membayarnya. Karena, akan ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang tidak mengembalikan atau membayar TGR ini,” tegas Tahlis.

READ  Luar Biasa! Kapolres Minsel, AKBP Arianto Salkery SIK Turun Langsung Bantu Korban Lakalantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *