Kepala BKPP Bolmong Tepis Dugaan Pungli P3K. Umarudin : Kami Ditanyai Hanya soal Kuota

Sulawesi Kini, Bolmong – Pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba oleh unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong, Jumat 25 Oktober 2024 tuntas dilakukan.

Keluar dari ruangan penyidik Unit IV Tipidkor Polres Bolmong, Kepala BKPP Bolmong, Umarudin Amba menyebut jika pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya hanya soal mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Termasuk soal kuota di tahun 2024.

“Hanya ditanya soal kuota. Tidak ada soal pungutan liar. Mereka yang mendaftar pun kan secara online, tidak ada pungutan sebagaimana dugaan yang disampaikan,” ungkap Umarudin.

Umarudin menambahkan, dalam proses pengurusan berkas oleh calon peserta P3K berurusan dengan instansi teknis. Misalnya, guru yang mengurus surat keterangan di dinas terkait, bukan ke BKPP.

“Ada juga yang mengurus misalnya surat keterangan sehat, itu dengan instansi seperti rumah sakit dan puskesmas. Bukan dengan BKPP,” tambah Umarudin.

Sebelumnya, Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, UA alias Um, Jumat 25 Oktober 2024 bertempat di ruang unit IV Tipidkor.

Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2023 dan 2024.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bolmong, AKBP Muhammad Chaidir SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Stevanus Mentu SIP.

“Yang bersangkutan kami periksa berkaitan dengan adanya dugaan pungutan liar pada saat perekrutan P3K. Hari ini kami mintai keterangan,” ungkap Stevanus.

Stevanus menambahkan, upaya ini dilakukan oleh Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Bolmong setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

READ  Jika Pendaftar KPPS Tidak Mencukupi, Ini Langkah KPU Kotamobagu Isi Kuota KPPS di Desa dan Kelurahan

“Jika memang benar ada indikasi pungutan liar, maka kita bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya. Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan,” sambung Stevanus.

Proses pemeriksaan kepada UA alias Um telah berlangsung selama 4 jam sejak pukul 11.00 WITA. Saat ini, proses pemeriksaan tengah berlangsung di ruang unit IV Tipidkor Polres Bolmong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *