Komit Perangi Peredaran Narkoba, DPRD Bolmong Gagas Pembentukan Perda Pemberantasan Narkotika

Sulawesi Kini, Bolmong – Komitmen DPRD Bolmong untuk berperan aktif dalam melawan peredaran obat-obatan terlarang dan Narkotika diwujudkan dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak terkait, Selasa 18 Juni 2025.

Pembahasan ini digelar di Ruangan Paripurna DPRD Bolmong dan dihadiri langsung Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, Amri Modeong didampingi anggota Bapemperda lainnya yakni Robi Momongan, Randy M Dabongkalon, Hermanto Manggo, Masri Dg Masenge, dan Novrita Simbala.

Ketua Bapemperda Bolmong, Amri Modeong mengatakan pihaknya bertugas untuk membahas, menyusun, dan memberikan rekomendasi terkait ranperda tersebut sebelum nantinya diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Ada pun terkait Ranperda yang dibahas kali ini bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Amri.

Amri menambahkan, Ranperda ini menjadi tindak lanjut dari berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah.

 

“Ranperda ini sangat penting, krna terkait masa depan generasi muda bangsa khususnya Bolmong,” tambah Amri.

Bapemperda DPRD Bolmong akan mempercepat ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika menjadi perda.

“Kita targetkan tahun ini sudah menjadi perda,” sambung Amri.

Lebih lanjut, pembahasan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

READ  Waket DPRD Bolmong Minta Disnakertrans Inventaris Perusahaan tak Patuh Bayar THR Karyawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *