Laksanakan Mitigasi Penyalahgunaan Dandes, Kejari Kotamobagu Sambangi Tiga Desa di Sangtombolang

Sulawesi Kini, Bolmong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu terus melakukan upaya peningkatan dan pemahaman oleh elemen masyarakat di tingkat desa atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kali ini, Korps Adhiyaksa tersebut menyambangi tiga desa di Kecamatan Sang Tombolang, masing-masing Maelang, Pangi dan Pasir Putih guna melakukan penyuluhan hukum, Rabu 1 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kotamobagu yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi II Intelejen, Kadek Adi Anggara SH menekankan pentingnya pemahaman hukum, lebih khusus pada pengelolaan terjadinya penyalahgunaan Dana Desa (Dandes).

“Momentum ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih khusus, dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa, pada pengelolaan keuangan baik Dana Desa atau pun Alokasi Dana Desa, harus diketahui rambu-rambu apa saja yang jangan sampai dilanggar, guna mencapai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kadek.

Kadek menambahkan, banyak persoalan hukum yang terjadi pada pemerintah desa karena salah dalam pengelolaan Dandes mau pun ADD.

“Hal yang paling banyak dilanggar itu adalah melakukan tindak pidana korupsi. Berbagai program dan kegiatan banyak tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, sehingga para kepala desa dan perangkat banyak terjerat kasus korupsi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami terus mendorong agar pemerintah desa dapat menjalan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” tambah Kadek.

Sementara itu, Camat Sangtombolang, Reza Damopolii SSTP menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum di wilayah administrasi Kecamatan Sangtombolang.

“Kami sangat mendukung dan mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk memamfaatkan penyuluhan hukum dari Kejari Kotamobagu ini. Sehingga, kita bisa mengetahui apa saja hal yang tidak bisa dilanggar baik dalam kehidupan bermasyarakat, mau pun oleh pemerintah desa,” tutur Reza.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *