Sulawesi Kini, Kotamobagu – Pelaksanaan penyelenggaran APBD tahun 2023 tak lama lagi berakhir. Begitu juga dengan segala rancangan program dan kegiatan yang ada dalam APBD tersebut, yang harus tuntas dilaksanakan sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Tak terkecuali bagi pekerjaan fisik yang memang memakan waktu untuk pelaksanaannya. Akan tetapi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menjamin bahwa realisasi atas pekerjaan fisik akan tuntas.
Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy N Mokodongan ST yang mengaku jika realisasi pekerjaan fisik tinggal dilakukan perampungan.
“Yang jelas, untuk konsekuensi atas keterlambatan proses kontrak itu akan berdampak pada adanya denda. Siapa yang akan menanggungnya? Itu pasti pihak pelaksana,” tegas Claudy.
Claudy juga menambahkan, untuk terus memastikan pelaksanaan pekerjaan fisik ini sesuai kontrak baik waktu dan kualitas, pihaknya melakukan monitoring lapangan yang intens akhir-akhir ini.
“Kalau tuntas kami pastikan tuntas dan sesuai dengan kualitas pekerjaan yang ada dalam kontrak. Akan tetapi, penting juga untuk memperhatikan waktu pelaksanaan, agar terhindar dari yang namanya denda atau sanksi,” pungkas Claudy.*