MK Ketuk Palu!, Gugatan Arsalan-Hartina Ditolak, Iskandar-Deddy Resmi Pemenang

Sulawesi Kini, Bolsel –  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Arsalan Makalalah dan Hartina Badu.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), hakim Hidayat menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak jelas atau kabur.

“Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, telah termuat dalam pertimbangan hukum perkara,” ujar Hidayat dalam persidangan.

Ketua MK, Suhartoyo, kemudian membacakan amar putusan yang menegaskan bahwa perkara nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Setelah membacakan putusan, Suhartoyo mengetok palu sebagai tanda penolakan gugatan tersebut.

Salah satu poin gugatan yang diajukan oleh pemohon adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik politik uang untuk memenangkan pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid. Namun, tuduhan ini langsung dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel selaku pihak termohon.

Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi, menyatakan bahwa pemohon tidak dapat memberikan bukti kuat terkait tuduhan tersebut.

“Dugaan keterlibatan ASN tidak terbukti, Yang Mulia,” ujar Stanly di persidangan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel juga telah melakukan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan politik uang. Dari 13 laporan yang diterima, hanya dua kasus yang sempat masuk ke tahap penyidikan. Namun, kasus-kasus tersebut akhirnya dihentikan karena kurangnya bukti serta faktor daluwarsa.

Selain itu, kuasa hukum pihak terkait, Safrizal Walahe, juga membantah tuduhan mengenai pembagian seragam dan tas bergambar pasangan Iskandar-Deddy kepada pemilih.

“Berdasarkan bukti yang diperiksa, tas yang dibagikan tidak memuat gambar pasangan calon maupun ajakan untuk memilih,” jelasnya.

READ  Tampil Gemilang di Soekarno Cup U-17, Bupati Limi Apresiasi Tim Bolmong

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa Pilkada Bolsel tidak dapat dilanjutkan, dan kemenangan pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid tetap sah secara hukum.(Nf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *