Sulawesi Kini, Bolmong – Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulhan Manggabarani menegaskan perusahaan yang beraktifitas di wilayah Kabupaten Bolmong untuk mematuhi regulasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan.
Politisi Partai Golkar tersebut pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Bolmong untuk menginventaris seluruh perusahaan dan mengingatkan mereka terkait kewajiban membayar THR tersebut.
“Nanti kami meminta Disnakertrans Bolmong untuk juga menginventaris perusahaan-perusahaan mana yang tidak patuh membayar THR ini. Kami akan panggil di DPRD,” tegas Sulhan, Minggu 16 Maret 2025.
Sulhan menambahkan, pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh membayar THR ini akan dilakukan lewat komisi III. Dan jika memang ditemukan adanya perusahaan yang dengan sengaja tidak membayar THR ini, maka akan direkomendasikan pemberian sanksi.
“Oleh karena itu, saya meminta perusahaan-perusahaan yang beraktifitas di wilayah Kabupaten Bolmong untuk membayar THR para karyawan. Masih ada waktu untuk pembayarannya,” tambah Sulhan.