Pansus DPRD Sulut Gelar Pembahasan Ranperda TJSL dan CSR Badan Usaha

Sulawesi Kini, Manado – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha yang menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan CSR oleh Badan Usaha di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali dilanjutkan pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut. kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha.

Pembahasan Ranperda ini mengangkat tema konsultasi teknis sekaligus penyempurnaan draf. Ada pun pelaksanaan rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Sulut, Senin 26 Oktober 2026.

Menurut Ketua Pansus, Louis Carl Schramm, pembahasan kali ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi untuk menghadirkan regulasi yang mampu mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial, dan lingkungan oleh badan usaha yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.

“Ranperda TJSL tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas, terarah, dan transparan dalam mendorong keterlibatan dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Dengan demikian, program CSR perusahaan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Schramm.

Schramm menambahkan, melalui regulasi ini, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan semakin terkoordinasi dengan program prioritas pemerintah daerah, sehingga bantuan dan kegiatan pemberdayaan yang dilakukan badan usaha dapat menyentuh kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, komitmen DPRD dalam memaksimalkan fungsi pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam memastikan Ranperda TJSL memiliki substansi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif terus dikedepankan.

“Penyempurnaan regulasi ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar aktivitas ekonomi dan investasi di Sulawesi Utara dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap kondisi sosial serta kelestarian lingkungan hidup,” tambah Schramm.

READ  Paripurna DPRD Sulut Ranperda P3A, Gubernur Yulius Dorong Landasan Hukum bagi Pelayanan dan Kebijakan P3A

Schramm juga menekankan, keberadaan regulasi TJSL diharapkan dapat memperjelas arah pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk dalam mendorong kontribusi badan usaha terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial, hingga pelestarian lingkungan.

Selain itu, pengaturan yang lebih komprehensif juga diharapkan mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR, sehingga kontribusi perusahaan dapat diketahui, terukur, dan memberikan manfaat berkelanjutan.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Pansus TJSL DPRD Sulut serta perwakilan pihak eksekutif dari sejumlah perangkat daerah terkait.

Salah satu instansi yang terlibat adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPM-PTSPD) Provinsi Sulawesi Utara. Kehadiran jajaran dinas teknis tersebut diperlukan untuk memberikan masukan terkait kondisi investasi, aktivitas badan usaha, serta aspek administrasi dan kepatuhan perusahaan yang beroperasi di daerah.

Masukan dari perangkat daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Ranperda agar ketentuan yang dirumuskan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga selaras dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, kontribusi sektor swasta diharapkan semakin terarah dan mampu menjadi salah satu kekuatan pendukung pembangunan Sulawesi Utara yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *