Paripurna DPRD Sulut Ranperda P3A, Gubernur Yulius Dorong Landasan Hukum bagi Pelayanan dan Kebijakan P3A

Sulawesi Kini, Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) sebagai langkah memperkuat landasan hukum bagi kebijakan dan pelayanan yang lebih terpadu, terarah, serta berkelanjutan di daerah.

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Yulius dalam pendapat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/10/2026).

Gubernur menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup masyarakat, terbukanya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada prinsipnya menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pendapat Gubernur Yulius.

Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pendapat Gubernur, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Utara pada 2025 membaik menjadi 0,340, dibandingkan 0,386 pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, capaian tersebut belum merata karena masih terdapat kesenjangan antarkabupaten dan kota.

Oleh sebab itu, pemberdayaan perempuan tidak cukup hanya berorientasi pada perlindungan ketika terjadi masalah, tetapi juga harus memperluas akses, kesempatan, partisipasi, dan kontrol perempuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, serta politik.

Ribuan Korban Kekerasan Menjadi Perhatian Serius

Pada aspek perlindungan perempuan dan anak, Gubernur menyoroti masih adanya tantangan serius yang membutuhkan penanganan secara terkoordinasi.

READ  Ziarah ke TMP Kairagi, Gubernur YSK Ajak Elemen Masyarakat Refleksi Nilai dan Semangat Perjuangan Para Pahlawan

Data SIMFONI PPA mencatat sebanyak 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak secara akumulatif selama periode 2021–2025.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara hingga 17 Oktober 2026, tercatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban yang terdiri atas 59 perempuan dan 131 anak.

Gubernur menegaskan bahwa angka tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai statistik, karena di balik setiap kasus terdapat manusia, keluarga, dan masa depan yang harus dilindungi.

Karena itu, upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban perlu terus diperkuat. Tantangan lain yang turut menjadi perhatian adalah perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan di bidang ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.

Tujuh Catatan untuk Penyempurnaan Ranperda

Dalam proses pembahasan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan sejumlah catatan agar Ranperda tersebut memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.

Pertama, seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

Kedua, perlu ditegaskan batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.

Ketiga, diperlukan penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender, UPTD PPA, dan lembaga layanan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.

Keempat, perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian serius.

Kelima, standar layanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, pemantauan, dan evaluasi perlu diperkuat.

Keenam, ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketujuh, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah, serta kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan untuk mencegah multitafsir dalam pelaksanaannya.

READ  Semarak HKG PKK ke-54, Ny. Anik Selvanus Ajak Kader PKK Terus Hadir Dampingi Masyarakat

Menurut Gubernur, berbagai catatan tersebut bukan untuk mengurangi semangat Ranperda, melainkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang baik, kejelasan tanggung jawab, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perkuat Sinergi Pemerintah dan DPRD

Gubernur Yulius mengajak Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Utara untuk melanjutkan pembahasan Ranperda dengan semangat kemitraan, keterbukaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu membangun sistem yang memberikan kesempatan lebih luas bagi perempuan untuk berdaya, berpartisipasi, dan berkembang, sekaligus memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bermartabat, serta bebas dari kekerasan dan eksploitasi.

“Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” demikian penegasan Gubernur.

Melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang komprehensif, responsif, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *