Sulawesi Kini, Kotamobagu – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bilalang Satu menggelar musyawarah penetapan APBDes tahun anggaran 2024 dan penetapan KPM penerima BLT, Kamis 4 Januari 2024 bertempat di Gedung Bontean.
Sangadi Bilalang Satu, Hj Badaria A Mokoginta AMP yang menghadiri langsung musyawarah tersebut mengapresiasi jajaran Pemdes dan BPD yang telah menggelar musyawarah penetapan APBDes tahun 2024 dan penetapan KPM penerima BLT.
“APBDes ini merupakan dasar dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024 ini. Selanjutnya, proses administrasi akan berlangsung hingga proses realisasi anggaran dan belanja akan dilakukan secara bersama dengan seluruh komponen masyarakat. Begitu pula dengan penetapan KPM penerima BLT, ini menjadi dasar hukum untuk penyaluran BLT kepada para KPM yang telah ditetapkan,” tutur Badaria.
Badaria juga menambahkan, selama proses pelaksanaan APBDes tahun 2024 ini, seluruh masyarakat diajak untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang akan dilaksanaan Pemdes Bilalang Satu.
“Semua pihak bisa melaksanakan pengawasan terhadap apa saja yang dibangun oleh pemerintah desa. Peran dari masyarakat juga menjadi penentu berlangsung dengan baik tidaknya proses pembangunan yang ada di desa,’ pungkas Badaria.(*)