Penyuluhan Hukum bagi Santri, Kajari Kotamobagu Sambangi Pondok Pesantren Al Hidayah Tadoy

Sulawesi Kini, Bolmong – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Senin, 26 Oktober 2026.

Kegiatan penyuluhan hukum digelar di Pondok Pesantren Al Hidayah Desa Tadoy, Kecamatan Bolaang Timur, dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H beserta jajaran Kasi, Kasubsi serta staf Intelijen dan diikuti puluhan santri.

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren dikemas dalam tema “Kesadaran Hukum di Lingkungan Pesantren” mengenalkan bahwa dalam kehidupan ini ada aturannya, segala sesuatu ada aturan hukumnya.

Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H menjelaskan, program Jaksa Masuk Pesantren itu bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara mengenalkan dan melakukan pembinaan hukum sejak dini khususnya di pondok-pondok pesantren.

“Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren ini dirasa cukup penting agar nantinya para santri/santriwati sedikit banyak tahu tentang hukum serta ikut serta dalam penegakan hukum khususnya di Kabupaten Bolmong,” kata Tasjrifin.

Dimana santri diberikan pemahaman tentang berbagai bentuk cyberbullying, seperti pertengkaran di media sosial, penyebaran informasi pribadi tanpa izin, hingga penguntitan di dunia maya yang bisa membuat korban mengalami tekanan mental.

Selain itu, kejaksaan juga mengingatkan bahaya penyebaran berita bohong atau hoaks yang kini semakin mudah tersebar melalui media sosial.

Tasjrifin Muljana Abdul Halim, juga mengatakan para santri harus lebih teliti sebelum membagikan informasi di internet. Sehingga diharapkan para santri tidak hanya memahami ilmu agama, tetapi juga menjadi generasi yang sadar hukum dan bijak menggunakan media sosial.

“Bahwa para ade ade Santri harus paham dengan penegakan hukum, sanksi dan aturan berdasarkan undang-undang,” katanya.

READ  Raih 86 persen kemenangan Dikecamatan Helumo, Iskandar-Deddy Hadiri Undangan Masyarakat

Dari pantauan, kegiatan Jaksa Masuk Pesantren tersebut dilaksanakan dengan menggunakan metode dialog interaktif yang disampaikan oleh dan Kasubsi II Intelijen, Pray Getsema SH dan Nadhif Abdiel Widatha SH MH yang diikuti cukup antusias oleh para santri.

Hal ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan dari para santri kepada narasumber maupun respon atas pertanyaan dari tim penyuluhan hukum Kejari Kotamobagu.

“Umumnya para santri ingin mengetahui tentang berbagai persoalan hukum yang sering terjadi dan dilihatnya,” ucap Tasjrifin.

Sedangkan dalam pembahasannya, Kasi Intelijen, Julian Charles Rotinsulu, S.H mengungkapkan Kejari Kotamobagu berharap setelah adanya penyuluhan hukum tersebut akan memberikan manfaat kepada para santri.

Kita juga menjelaskan tentang korelasi hukum agama dan hukum nasional yang memiliki tujuan yang sama yaitu kemanfaatan kepastian dan keadilan.

Dengan demikian para santri dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya.

“Sehingga peran serta para santri dalam mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat bisa diwujudkan. Apalagi para santri yang secara usia dan psikologis umumnya masih memiliki tingkat emosional yang labil dan pola berpikir yang belum matang sehingga sangat rentan untuk terpengaruh dan tertarik dengan hal-hal yang baru. Termasuk terkait persoalan hukum yang ternyata cukup menarik bagi mereka,” ungkap Carles.

Pengasuh pondok pesantren, Ustadz Zul menyambut baik program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren, dan berharap agar kegiatan ini bisa berlanjut dan berkesinambungan.

“Hibungan baik kita selama ini dengan Kejari Kotamobagu kiranya terus berlanjut dan berkesinambungan, terutama dalam memberikan penyuluhan hukum kepada santri dan santriwati di pesantren ini,” kata Ustadz Zul.

Di akhir kegiatan, Kasubsi I Intelijen Kejari Kotamobagu, Rosma Amalia El Hasna, S.H menyampaikan bahwa motivasi terhadap anak-anak pesantren adalah agar menerapkan belajar keras, belajar ikhlas, belajar cerdas dan belajar tuntas.

READ  Kembangkan Kasus Korupsi KPU Boltim tahun 2021, Kejari Kotamobagu Tahan AK

“Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, santri dan santriwati di Pesantren memiliki pemahaman tentang hukum dan mengenali hukum,” kata Rosma.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *