Sulawesi Kini, Boltim – Bertempat di aula rapat Kantor Desa, Pemdes bersama Badan Permusyawararan Desa (BPD) Deaa Buyat II, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Boltim gelar Rapat Paripurna, Minggu 27/7/25.
Pj Sangadi Buyat II, Masdar Paputungan dalam penyampaianya mengatakan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang desa yang kemudian diterjemahkan kedalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa mengamanatkan bahwa setiap desa wajib untuk menyusun RKPDes 1 tahun sebagai penjabaran dari RPJMDes selama 6 tahun.
Namun, karena Pemdes Buyat II belum memiliki RPJMDes 6 tahunan, maka RKPDes dan APBDes Perubahan tahun anggara 2025, diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Boltim, dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Boltim, yakni Bangkit Bekerja Membangun Desa Menuju Boltim Sejahtera dan Berkelanjutan, ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa dokumen APBDes Perubahan tahun 2025 yang diajukan dalam rapat paripurna adalah merupakan rancangan yang menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang APBDes perubahan tahun 2025. Untuk itu kami meminta kesediaan Ketua BPD bersama Sangadi Buyat II menandatangani rancangan perdes tentang APBDes Perubahan tahu anggaran 2025 tersebut dihadapan masyarakat serta para undangan pada rapat paripurna sebagai bentuk kesepakatan bersama, tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni, seluruh aparat dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
(Rustaman Paputungan)