Polres Bolsel Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Dinas Kesehatan

Sulawesi Kini, Bolsel – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengamankan pelaku pencurian di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolsel, pada 6 Maret 2025 malam. Pelaku sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial FS, JR dan JM, berjenis kelamin laki-laki.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.han saat konferensi pers di gedung Mapolres, Senin (17/3/2025).

Kapolres Handoko menyampaikan, Kronologinya Sekitar pukul 00:30 tersangka FS, JR dan JM dari alun-alun Molibagu menuju ke-kantor dinas kesehatan di kompleks perkantoran panango desa Tabilaa.

Selanjutnya tersangka FS kembali ke alun-alun atas perintah JR. Kemudian tersangka JR melakukan aksinya dengan membobol salah satu jendela dengan menggunakan obeng

“JR dan JM masuk kedalam dan mengambil dua buah laptop merek asus yang ada diatas meja dan lansung dimasukan kedalam ransel yang sudah dipersiapkan kemudian tersangka JR dan JM mengambil dua buah speaker aktif merek black spider dan mengeluarkannya melalui pintu samping” kata handoko

Selanjutnya, tersangka JR dan JM membawa
barang-barang tersebut sampai di Jalan Trans Sulawesi, lalu menghubungi tersangka FS untuk menjeput mereka, Setelah tersangka FS
sampai di lokasi tersebut, tersangka JM dan JR memasukan barang hasil curian tersebut
kedalam mobil. Setelah itu mereka menuju ke rumah tersangka JM di Desa Tobongon, Kec.
Modayag, Kab. Boltim.

Namun dalam perjalana pulang tepatnya di desa Moyag mobil yang dikendarai ketiga tersangka sudah mau kehabisan BBM maka dari itu ketiga tersangka mencari warung yang menjual BBM karena tidak memiliki uang sehingga 1 buah laptop merk asus hasil curian digunakan sebagai jaminan untuk mengambil BBM sebanyak 10 Liter sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan menuju rumah tersangka JM.

READ  Kukuhkan 193 Sangadi se Bolmong, Pj Jusnan Ajak Menuju Desa Berbasis Digital

Setelah sampai di rumah tersangka JM Sekitar pukul 08.00 wita para tersangka langsung
menyimpan barang curian tersebut. Setelah itu sekitar jam 16.00 wita para tersangka pergi
ke Kotamobagu untuk menjual 1 buah laptop hasil curian tersebut namun laptop tersebut
tidak laku terjual sehingga mereka kembali kerumah tersangka JM.

Para tersangka melakukan hal tersebut untuk memper oleh uang demi kebutuhan sehari-hari.

“Tujuan para tersangka melakukan pencurian barang tersebut adalah untuk dijual agar mereka mendapat uang untuk dipakai keperluan sehari-hari. Ujar Kapolres.

BARANG BUKTI, BERUPA :
1 buah laptop warna hitam merk ASUS
1 buah laptop warna biru merk asus
2 Buah speaker merk BLACK SPIDER berwarna hitam
1 buah charger laptop warna hitam Merk ASUS

ALAT YANG DIGUNAKAN
1 buah tas punggung berwarna hijau
1 pasang sarung tangan berwarna abu-abu
4 buah obeng yaitu 2 buah berwarna merah hitam dan 2 buah berwarna kuning hitam

Kini ke tiga tersangka sudah berada didalam jeruji besi, untuk tersangka FS dan JM ditahan di rutan Polres Bolsel sedangkan tersangka JR ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Polres Bolmong.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kini mereka diancam dengan kurangan 7 tahun penjara. (Nf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *