Sulawesi Kini, Boltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Boltim, Senin 27/10/25 sore.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsudin Dama, turut dihadiri Wakil Ketua Kevin Sumendap dan Medy Lensun. Dari pihak eksekutif, tampak hadir Bupati Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Sidang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Ikhlas Pasambuna. Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan Propemperda 2026.

Proses penetapan dilakukan melalui persetujuan lisan seluruh anggota DPRD yang hadir, sebelum kemudian ditandatangani berita acara penetapan Propemperda 2026.
Ketua DPRD Samsudin Dama menjelaskan, penetapan Propemperda berpedoman pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan sebelum penetapan rancangan APBD,” ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, sebelumnya DPRD Boltim telah mengirimkan surat usulan Propemperda 2026 kepada Bupati pada 8 September 2025. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui daftar rancangan perda usulan pemerintah daerah pada 13 Oktober 2025.
Bapemperda DPRD Boltim, kata Samsudin, juga menggelar rapat internal bersama perangkat daerah pemrakarsa dan Bagian Hukum Setda pada 20 Oktober 2025 untuk membahas rancangan prioritas.

Dari hasil pembahasan tersebut, delapan rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi prioritas Propemperda 2026. Berikut daftarnya:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
3. APBD Tahun Anggaran 2027
4. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
5. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi
6. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
7. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
8. Keolahragaan
“Berdasarkan laporan Bapemperda dan ketentuan undang-undang, delapan rancangan perda tersebut ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda 2026,” sebut Samsudin Dama.
Di penghujung rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan Propemperda.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, dan semua yang telah hadir memenuhi undangan kami,” tutur Samsudin Dama sebelum menutup rapat paripurna.
Sebagai tambahan informasi, sebanyak 17 anggota DPRD Boltim hadir dalam rapat paripurna tersebut.* (Rustaman Paputungan).

																				




