Ramadhan 1447 H, Pemkab Minahasa Selatan Sesuaikan Jam Kerja ASN Tanpa Mengurangi Pelayanan Publik

Sulawesi Kini, Minsel – Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Minahasa Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Minahasa Selatan, jumlah Aparatur Sipil Negara (PNS, CPNS, dan PPPK) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan tercatat kurang lebih 250 orang.

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian jam kerja bagi seluruh ASN selama Bulan Ramadhan dengan tetap mengedepankan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, serta memastikan tidak menurunnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, khususnya Pasal 4 ayat (2), yang menetapkan jumlah jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Adapun ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah sebagai berikut:
Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.45 WITA (istirahat pukul 12.00–12.30 WITA)
Jumat: Pukul 08.00–11.30 WITA

Bagi ASN yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan hari dan jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan layanan pada masing-masing perangkat daerah, sepanjang tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan.

Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadhan tidak menurunkan produktivitas, capaian kinerja pegawai dan organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui surat edaran ini, Bupati Minahasa Selatan menegaskan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas kerja.

READ  Bagian PBJ Sudah Tayangkan Paket Pekerjaan 4 OPD

Pada kesempatan yang sama, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan masyarakat yang berpuasa.

Bupati mengajak ASN dan masyarakat menjadikan Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan, disiplin, integritas, dan kualitas pengabdian, serta memperkuat persatuan, kebersamaan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *