Sekda Bolsel Arvan Ohy Pimpin Lansung Fasilitasi Usulan RKPD 2025 di Pemprov Sulut

Sulawesi Kini, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus menunjukkan komitmen dalam menjaga kelancaran tahapan perencanaan pembangunan daerah. Hari ini, Senin (23/5/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel, M. Arvan Ohy, SSTP, MAP memimpin langsung jajaran terkait dalam pertemuan penting bersama Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Kantor Gubernur Sulut, Manado.

Pertemuan ini digelar dalam rangka fasilitasi usulan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025, sebagai landasan penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan 2025.
Turut mendampingi Sekda Arvan, Kepala BPKAD Ny. Lasya Mamonto, SPt, ME, Kepala Bappelitbangda Rikson Paputungan, SPd, MPd, Inspektur Daerah Drs. Ridel Paputungan, serta jajaran teknis terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Arvan menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan Perubahan RKPD Bolsel T.A 2025 telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Dokumen Perubahan RKPD sudah kami serahkan ke Inspektorat Provinsi untuk direview, dan hasil review-nya sudah kami tindaklanjuti serta sampaikan ke Bappeda Provinsi Sulut,” jelas Arvan di hadapan Tim Fasilitasi Pemprov Sulut.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bolsel juga telah menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perubahan RKPD 2025 dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Manado.

“Rancangan Perbup juga telah kami harmonisasikan dengan pihak Kanwil Kemkumham, dan seluruh kelengkapan administrasi terkait Perubahan RKPD ini sudah kami koordinasikan dengan Bappeda Provinsi,” tambah Arvan, yang dikenal sebagai Panglima ASN Bolsel ini.

Pertemuan ini menjadi salah satu bukti konkret keseriusan Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi pembangunan daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi.

Dengan demikian, tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Bolsel dipastikan tetap “on the track”, sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Per Oktober, PBJ Catatkan SHT Mencapai Rp4,585 Milyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *