Sulawesi Kini, Manado – Kepedulian terhadap proses pemidanaan bagi masyarakat yang melanggar hukum terus diperbarui dengan melakukan pendekatan yang lebih humanis.
Langkah nyata pun mulai akan terlihat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) setelah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

MoU tersebut mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri langsung kegiatan tersebut, serta turut menandatangani MoU dengan Kejati Sulut yang dilangsungkan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada 10 Desember 2025.

Selain tingkat provinsi, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Sulut pun dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur YSK menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.

“Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana,” ungkap Gubernur YSK.
Gubernur YSK juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur YSK.
Turut hadir mendampingi Gubernur YSK, antara lain Penjabat (Pj) Sekprov Sulut, Tahlis Gallang SIP MM, Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.






