Sulawesi Kini, Kotamobagu – Sangadi Desa Bilalang Satu, Hj Badaria A Mokoginta menegaskan larangan membuang sampah di sepanjang jalan penghubung antara Desa Bilalang Satu dan Desa Passi.
Himbauan ini disampaikan seusai melaksanakan bakti sosial bersama perangkat Pemdes Bilalang Satu, dan elemen masyarakat di jalan tersebut, Rabu 6 Desember 2023.
“Himbauan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tidak membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur ini. Karena selain mencemari lingkungan, juga mengotori pemandangan,” tegas Badaria.
Badaria juga menambahkan, Pemdes Bilalang Satu sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang memberi sanksi tegas kepada warga yang sembarang membuang sampah.
“Jika ada masyarakat yang ditemukan membuang sampah dengan bukti yang jelas, maka pelapor akan mendapatkan reward Rp500.000. Reward ini dari terlapor yang wajib membayarkan karena melanggar Perdes,” tegas Badaria.
Penulis : Yadi