Sulawesi Kini, Kotamobagu – Pernyataan tegas disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Claudy N Mokodongan ST terkait dengan pekerjaan fisik pembangunan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) yang berada di Kecamatan Kotamobagu Utara, dan Kotamobagu Selatan.
Pernyataan tegas ini semacam ultimatum kepada para penyedia untuk bisa memperhatikan waktu pekerjaan yang sudah memasuki akhir tahun anggaran 2024. Sementara, progres pembangunan yang masih menyentuh di bawah angka 70 persen.
“Saat ini kita sudah memasuki bulan Desember. Kami ingatkan kepada para rekanan atau kontraktor pelaksana, untuk mempercepat progres kerjanya sebelum tenggat kontrak berakhir,” tegas Claudy, Senin 2 Desember 2024.
Kalau pun terjadi keterlambatan progres hingga akhir tahun menjelang, Claudy menegaskan pihak penyedia harus menerima konsekuensinya yakni membayar denda keterlambatan. Meski demikian, pihak penyedia diberikan waktu perpanjangan penyelesaian pekerjaan.
” Addendum tidak, tapi kemungkinan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda keterlambatan,” pungkas Claudy.