Sulawesi Kini, Manado – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) berupa kapal tangkap perikanan.
Penyerahan ini berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin 29 Desember 2025 dan diterima langsung Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Serah terima ini juga simbol wujud sinergi Kejaksaan Republik Indonesia bersama KKP dalam mendorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, terima ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar pemusnahan barang bukti menjadi pemanfaatan aset rampasan secara produktif.
Kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang sebelumnya kerap ditenggelamkan, kini diarahkan untuk dimanfaatkan demi mendukung ekonomi nelayan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat. Menurutnya, kapal rampasan yang masih layak tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” ujar Pung.
Pung menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua institusi penerima mampu mengelola kapal rampasan dengan baik. Karena itu, kapal-kapal tersebut kini diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu memanfaatkan dan merawatnya secara optimal.
“Material kapal-kapal ini bagus, sangat sayang jika tidak digunakan dengan tepat,” kata Pung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat layak. Ia berharap aset tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sulut.
“Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Hendrik.
Di tempat yang sama, Gubernur YSK menyampaikan apresiasi atas cepatnya koordinasi lintas lembaga hingga serah terima hibah dapat terlaksana. Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan sangat efektif.
“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujar Gubernur YSK.
Gubernur YSK bahkan menyampaikan keinginan Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal lainnya agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
YSK juga menyinggung ironi besarnya potensi laut Sulut yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal.
“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegas Gubernur YSK.
Menurut Gubernur YSK, pemanfaatan kapal rampasan ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulut membangun sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa penegakan hukum kini diarahkan untuk memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Ia menjelaskan, Badan Pemulihan Aset dibentuk untuk menjaga nilai keekonomian barang rampasan agar tidak menjadi rongsokan.
“Tidak cukup memidanakan pelakunya, kerugian negara juga harus dipulihkan. Barang rampasan harus berdaya guna dan memberi manfaat,” jelas Kuntadi.
Kuntadi menyebutkan, selain dilelang, aset rampasan dapat dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara, tergantung kebutuhan dan kajian.
Kuntadi menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar aset rampasan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Barang rampasan itu bisa diminta, bisa dihibahkan, dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi kebijakan baru penegakan hukum,” tandas Kuntadi.
Serah terima hibah kapal rampasan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemprov Sulut dalam mengoptimalkan potensi kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara.*






