THR PPPK Cair, Rante Hatani : Pembayaran Proporsional Sesuai Ketentuan Berlaku

Sulawesi Kini, Bolsel – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikbud Bolsel, Rante Hattani, S.Pd., M.Si, menyatakan bahwa pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Belanja Langsung Lainnya Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi laporan masyarakat, khususnya dari kalangan PPPK, terkait adanya perbedaan jumlah pembayaran THR di antara sesama PPPK, Rante Hattani menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a, disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima,” ujar Rante, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Dalam Pasal 9 Ayat 25 dinyatakan bahwa THR dan gaji ketiga belas secara proporsional dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK,” tambahnya.

penghitungan THR bagi PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru mencapai 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) dihitung dengan rumus 11/12 x penghasilan satu bulan. Oleh karena itu, terdapat selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

READ  Tradisi Pedang Pora Warnai Sertijab : AKBP Kuntadi Budi Pranoto Resmi Jabat Kapolres Bolsel

Dengan penjelasan ini, Disdikbud Bolsel menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *