Sulawesi Kini, Bolsel – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar sosialisasi program Koperasi Merah Puti, yang dilaksanakan di lapangan futsal kawasan panango, pada senin, (5/5/2025).
Sosialisasi ini merupakan program tindak lanjut instruksi pemerintah pusat, untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan koperasi berbasis desa.
Acara yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UMKM bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam kesempatannya, Bupati Iskandar Kamaru menegaskan pentingnya peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. ia juga mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di semua desa se Kabupaten Bolsel.
“Ini sudah menjadi kewajiban. Pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran untuk biaya pembentukan akta notaris atau badan hukum koperasi. Bahkan, kami akan bekerja sama dengan pihak notaris agar proses ini dipermudah,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa pengurus koperasi harus dipilih secara profesional dan independen. “Jangan libatkan keluarga atau kerabat kepala desa dalam struktur pengurus. Pilih yang kompeten dan punya semangat membangun koperasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi tulang punggung dalam mendukung program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Koperasi akan membantu pengembangan sektor peternakan, pertanian, dan lainnya. Ini bagian dari strategi ketahanan pangan kita untuk memberi makan sekitar 12.000 anak sekolah setiap hari,” pungkasnya.
Iskandar berharap seluruh desa segera menindaklanjuti sosialisasi ini dengan membentuk koperasi masing-masing.
“Segera musyawarahkan, bentuk kepengurusan, dan urus legalitas badan hukumnya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bolsel, Moh. Basri Sutrimo, menjelaskan bahwa desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 jiwa dapat bergabung membentuk koperasi bersama.
“Di Bolsel ada 17 desa dengan penduduk kurang dari 500 jiwa. Tapi target kami, seluruh desa tetap bisa membentuk koperasi,” jelas Basri.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi wajib melibatkan unsur masyarakat seperti kelompok tani, nelayan, perempuan, dan pemuda desa. Selain itu, setiap anggota koperasi harus menyetor simpanan pokok sebagai modal awal.
Acara ini juga dihadiri oleh Koordinator Kabupaten Pendamping Desa, para sangadi, ketua BPD, dan unsur terkait lainnya.