Sulawesi Kini, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kotamobagu atas nama almarhum Sukardi Sugeha, Selasa 14 Februari 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, ST dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu sebagai sahabat beliau, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepadanya,” kata Meiddy saat memimpin paripurna tersebut.
Untuk diketahui, Sukardi Sugeha ini merupakan Aggota DPRD Kotamobagu periode 2019 – 2024 dan juga menjadi anggota tertua dari Partai Demokrat yang telah menghembuskan nafas terakhir, pada Selasa 20 September 2022 tahun lalu. Almarhum Sukardi Sugeha menjabat anggota DPRD Kotamobagu sebagai anggota komisi III dari fraksi Demokrat.
“Insya allah almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, Aamiin,” ucap Meiddy.
Pelaksanaan paripurna itu pun berlangsung dengan khidmat. Secara tata tertib, para peserta paripurna telah kuorum. Sementara itu,Sekwan DPRD Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit membacakan surat masuk dari Partai Demokrat.(ADV)
Reporter : Yadi