Komisi II DPRD Kotamobagu Tindaklanjuti Keluhan Terkait Hak Pesangon yang Tak Dibayar Perusahaan Djarum

Sulawesi Kini, Kotamobagu – Dalam menjalan tugas sebagai wakil rakyat, Komisi II DPRD Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan PT Sumber Cipta Multi Niaga yang menjadu perpanjangan perusahaan Djarum yang ada di Kotamobagu, Selasa 14 Februari 2023.

Personil Komisi II DPRD Kotamobagu hadir dalam RDP dengan perusahaan Djarum.

RDP tersebut digelar berdasarkan aspirasi yang masuk ke DPRD terkait masalah karyawan yang tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

Menurut Ketua Komisi II Jusran Deby Mokolanot, pihaknya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar permasalahan yang dialami warga Kotamobagu tersebut segera terselesaikan dan apa yang menjadi hak dari karyawan dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada.

Hearing Komisi II DPRD Kotamobagu dan perusahaan Djarum.

“DPRD tadi telah memediasi antara perusahaan dan tenaga kerja serta pemerintah kota, tadi kami tetap menyarankan bahwa harus ada solusi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, jika tidak mendapatkan titik temu, maka itu akan ke jenjang berikutnya,” ucap Jusran.

Selain itu, Jusran menyarankan agar Pemkot Kotambagu dapat proaktif dalam melakukan evaluasi bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah.

Ketua DPRD Kotamobagu turut dalam RDP dengan perusahan Djarum.

“Tadi kami sudah menanyakan ke pemerintah kota, hal serupa bisa saja terjadi ke tenaga kerja yang lain ke perusahaan yang lain, tapi belum terbuka. Sekarang kasus yang ini sudah terbuka, sehingga kami merekomendasikan ke pemerintah kota untuk segera membentuk tim terpadu agar perusahaan yang ada di Kotamobagu itu taat regulatif, terutama yang menyangkut kewajiban mereka terhadap kabupaten kota dalam hal ini Kota Kotamobagu,” tegas Jusran.(ADV)

READ  ABK Siap Tarung di Dapil Lolayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *